Tuesday, April 11, 2006

Konsepsi Ruang Publik dan Peranan Pers

Perry PADA

Konsepsi ruang publik sulit untuk dibicarakan secara tuntas dalam paper singkat ini karena menyangkut teori demokrasi yang sangat luas cakupannya. Idealnya konsepsi kebebasan pers adalah sejalan dengan penciptaan ruang publik untuk itu target audience pers seharusnya lebih berkonotasi kepada pemberdayaan segmen rakyat kecil sehingga diharapkan secara bertahap mereka dapat keluar dari lingkaran peran sebagai komoditas dan passive audience.

Jurgen Habermas dari Frankfurt school memberikan definisi publik sphere sebagai berikut:

“By public sphere we mean first of all a domain of our social life in which such a thing as public opinion can be formed. Access to the public sphere is open to all citizens. A portion of the public sphere is constituted in every conversation in which private persons come together to form a public. When public is large, this kind of communication requires certain means of dissemination and influence; today, newspapers and periodicals, radio and television are the media of the public sphere. We speak of a political public sphere when the public discussion concern objects connected with the practice of the state.” (Habermas, 1991:398)

Tetapi tampaknya pemahaman konsepsi tersebut lebih tepat bila dikontekstualkan dalam konsepsi ruang public untuk masyarakat barat. Untuk masyarakat dinegara berkembang khususnya Indonesia pers bebas masih cenderung tidak melihat kepentingan penciptaan ruang publik tersebut sebagai sesuatu yang akan menumbuh-kembangkan kehidupan demokrasi atau pemberdayaan rakyat (people empowerment) tetapi masih dalam keterbatasan pemenuhan selera dan mekanisme pasar .

Hal ini juga disebabkan kemampuan masyarakat yang masih belum dapat mendukung terciptanya ruang public (Vulnerable society). Ketidakmampuan tersebut antara lain disebabkan oleh factor lemahnya tingkat kesadaran sosial ekonomi dan pengetahuan rakyat dalam segala aspeknya untuk dapat dalam memformulasikan kehendak bebasnya dengan baik terhadap menu aspek-aspek sosial yang terjadi disekitarnya, sehingga gambaran mengenai so called public demand menjadi semakin tidak jelas.

Fenomena yang nampak adalah masyarakat marginal tidak mampu merumuskan resistensi (public resistancy) terhadap suatu public policy sehingga tetap menjadi obyek dan konsumen dari ketidakpastian pasar. Teori komunikasi massa menyebutkan bahwa idealnya antara communicator dan audience perlu keseimbangan preferensi dan knowledge tetapi yang terakhir perlu dibantu guna dapat memahami dan merespon pesan dan image yang diterima. Sejalan dengan hal itu, Noam Chomsky berpendapat:

“…..And there’s a logic behind it. There’s even a kind of compelling moral principle behind it. The compelling moral principle is that the mass public are just too stupid to be able to understand things. If they try to participate in managing their own affairs, they’re just going to cause trouble. Therefore, it would be immoral and improper to permit them to do this”.(2)

Orde baru adalah periode panjang dimana ruang publik tenggelam oleh proyek-proyek propaganda Negara. Ruang publik tak ubahnya ruang pendudukan atas kesadaran kolektif masyarakat oleh hegemoni penguasa melalui praktek legitimasinya. Media masa idealnya menjadi arena yang bebas nilai dan netral dalam prakteknya menjadi saluran bagi gagasan-gagasan yang tidak bertentangan dengan kepentingan status quo atau pandangan kelompok dominan.

Hal ini dapat terjadi karena system media dan komunikasi telah dikontrol sedemikian rupa sehingga menciptakan mekanisme perlindungan bagi penguasa dari berbagai kritisisme dan perlawanan masyarakat.(3) Demikian pula pewadah-tunggalan dan homogenisasi telah menempatkan kawasan publik dalam posisi subordinate dihadapan penguasa dan pers diciptakan mendukung proses tersebut.

Masa transisi (post Soeharto) sebenarnya adalah periode yang tepat untuk menciptakan ruang publik dimana terjadi tarik menarik dan kekaburan ideologi Negara atau lebih tepatnya terjadi wacana bebas untuk melakukan redefinisi terhadap suatu believe system yang tidak mungkin terjadi pada masa authoritarian system. Persoalannya adalah masa transisi dipenuhi oleh konflik mencari bentuk demokrasi yang berjalan negative dan dipengaruhi oleh kepentingan politisi dan kelompok antara pendatang baru dan pengikut rezim lama yang di frame dan eksploitir oleh pers bebas sebagai komoditas sehingga harapan penciptaan ruang publik sebaliknya menjadi kebingungan publik dan menjadi komoditas bagi pers bebas.

Masyarakat menjadi terombang ambing dalam konflik di ruang birokrasi, ruang elite, dan ruang pasar. Sebagai contoh bagi masyarakat kecil yang hanya memikirkan pemenuhan kehidupan dasar, ikut demonstrasi tidak mencerminkan kehendak sosial politiknya tetapi lebih menjadi suatu alternative profesi baru untuk survival. Bagi pers bebas peliputan maraknya demonstrasi kembali menjadi komoditas yang mempunyai nilai jual dalam peningkatan oplah. Sehingga secara jelas gambaran pers yang bebas dan pers yang dikontrol tampaknya mempunyai asumsi nilai yang homogen yaitu belum berhasil menciptakan ruang publik tempat bersemayamnya benih-benih demokrasi.

Upaya pembenahan peran kebebasan pers

Dibawah spirit reformasi, serangkaian UU tentang kebebasan pers muncul. UU No. 40/1999 tentang kebebasan pers merupakan salah satu upaya konstitusional yang telah dilaksanakan lembaga legislative Tampaknya UU tersebut merupakan jawaban atas tuntutan reformasi yang bergulir. Menurut Romano: The 1999 law rescinded the requirement for publikation to obtain SIUPP lincences, meaning that new publications can be set up at will.(4) Pasal 6 UU Pers secara jelas mengisyaratkan nilai-nilai demokrasi yang harus diemban oleh pers nasional yaitu:(5)

  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak AsasiManusia, serta menghormati kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan denga kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dr. Astrid Susanto mengisyaratkan tiga hal pokok bagi kekebasan pers yang sehat yaitu (1) memenuhi kepentingan umum (2) mencerdaskan bangsa (3) berlangsung secara demokratik. Sebagai langkah demokratisasi dikatakan bahwa pihak pemerintah kini dirancang untuk sama-sama ‘bersaing pendapat’ dengan pendapat umum lainnya yang menggunakan saluran swasta maupun saluran komunitas publik. Dengan demikian posisi penguasa telah diturunkan menjadi salah satu pihak yang juga ikut bersaing memperebutkan dukungan masyarakat luas bagi gagasan–gagasan dan langkah-langkah sosial, politik, ekonomi serta hukum yang dilakukan pemerintah. 6) Lebih lanjut dikatakan Astrid bahwa kebebasan pers tidak terlepas dari proses politik dan bukan lex specialis, sehingga selalu terkait dan tunduk pada UU yang berlaku bagi semua warga secara sama. Dengan demikian pers tetap menyatu dengan publik yang dilayani, hal mana menjadi raison d’tre bagi eksistensi pers.

Rumusan secara legalistik formal tampaknya belum akan menjawab persoalan secara tuntas, karena akan sulit dipahami apabila ada undang-undang dapat mencakup dan mengatur pasar bebas. Sehinga asas-asas yang ‘baik’ sebagai filosofi atau raison d’tre dari perundang-undangan akan tetap tinggal sebagai retorika positif mengenai penting proses demokratisasi tetapi tidak menyentuh persoalan dasar yaitu antara lain saluran pendidikan politik rakyat atau pers yang mengemban misi pencerahan. Apakah nilai – nilai demokrasi tersebut dalam UU No.40 sudah tercermin dalam pemberitaan media masa, dan bagaimana dapat mengukurnya?.

Adalah tepat bahwa eksistensi pers juga tidak terlepas dari pengawasan masyarakat karena media yang yang tidak lagi dipercaya oleh publik dengan sendirinya akan tersingkir, sebab publik yang cerdas menghendaki pers yang mengutamakan kepentingan umum dan bukan kepentingan politik pemilik modal atau pribadi pemimpin redaksi atau kepentingan politisi. Oleh karena itu kebebasan pers bukan semata-mata kepentingan industri pers, pemilik modal ataupun jurnalisnya tetapi kebebasan pers adalah hak publik, sebagai refleksi dari hak asasi, sebagai konsekuensi logis dari hak sipil, hak untuk mengetahui dan mendapat akses informasi.

Perkembangan dunia pers yang begitu cepat jangan semata-mata merupakan euphoria dari kebebasan atau replikasi dari pemahaman budaya liberal dalam konsep barat dan upaya akumulasi modal yang akhirnya terjabak dalam asas pasar tetapi suatu cita-cita atau misi untuk memberdayakan rakyat kecil yang terbelakang. Harapan terakhir tampaknya terletak kepada para jurnalis yang idealis, independen dan memiliki integritas dan para aktor intelektual yang berideologi kerakyatan dan mandiri serta lahir dari kelompok yang tersubordinasi.

Depok, April 2006



Read More..

Lembaga Swadaya Masyarakat: Apakah punya arti?

By Perry PADA

Kegagalan ‘trickle down effect’ pembangunan dan perhitungan ekonomi politik yang berbasis pada arogansi kekuasaan berakibat fatal sejak terjadinya krisis ekonomi melanda kawasan, menurunnya daya tahan ekonomi rakyat yang tidak mampu lagi di supply oleh negara berakibat runtuhnya kepercayaan rakyat atas institusi formal .

Hegemony kelas berbasis pertumbuhan yang dikuasai oleh negara tidak bertahan dan menjadi rentan ketika krisis ekonomi panjang tersebut terjadi.

Pertentangan kelas dalam strutur sosial masyarakat berpindah dengan tidak mulus. Konflik tingkat elit muncul ditatanan atas, akhirnya NGOs / LSM muncul sebagai alternatif atau sebagai jalan negosiasi, perubahan mendadak atas peta ekonomi politik pembangunan berakibat munculnya konflik sosial cukup parah sebagai jawaban yang sudah dapat diprediksi. Menjadi pertanyaan mendasar dalam paper singkat ini, mampukah NGOs dan LSM memperbaiki sekaligus menata ulang strutur pembangunan nasional kita yang kaya penampilan tetapi rapuh dalam ketahanannya? Sejauh mana elit politik pasca krisis dapat mempergunakan sekaligus membagunan modal sosial ini sebagai aset nasional yang berharga?.

Secara teori, difusi kekuasaan harus terjadi, tidak lagi berpusat berputar dalam benteng elite dan politisi apabila LSM masuk dan terlibat langsung dalam penataan pembangunan nasional, arogansi defensif elite harus dapat dihindari dengan memberikan kesempat semua pihak berpartisipasi menentukan kebijakan publik, baik wacana maupun praksis, sehingga diharapkan terjadi kompatibilitas antara demand/needs public sphere dengan output policy birokrasi diberbagai sektor pembangunan nasional. Tetapi dapatkah negara mengurangi peranannya di berbagai sektor dan punyakah kita LSM yang secara netral mendukung penguatan ruang publik dan menjadi aset pembangunan nasional dalam pengertian mengambil alih secara aktif peranan pemerintah tersebut?

Tidak mudah memberikan jawaban atas pertanyaan sederhana tersebut, selain analisa teory, pembuktian empiri mungkin lebih dibutuhkan. Seperti yang telah diuraikan dalam definisi Gramsci, yang memakai terminologi arena dan kelompok alternatif diluar domain state dan market. Pemahaman ini menempatkan LSM sebagai struktur kelas yang berhadapan dengan hegemony pemerintah. Gramsci melihat pertentangan kelas harus muncul sebagai alternatif diluar hegemony peran negara. Secara singkat, asal usul ‘civil society’ termasuk didalamnya NGO atau LSM itu sendiri sebenarnya bermula muncul dari pemahaman konsepsi barat, akibat terjadinya kemacetan paradigma pemikiran sosial dan politik sekitar abad 17 dan 18.

Krisis yang terjadi diberbagai kawasan barat akibat perubahan sosial luar biasa seperti pertumbuhan ekonomi pasar, komersialisasi tanah, buruh dan modal; penemuan ilmiah dan berbagai revolusi sosial di Amerika dan Eropa, semua mengarah kepada tuntututan penataan ulang tatanan sosial dan menentang pendekatan negara sebagai pusat hegemony kekuasaan atau single otonomy. Walaupun demikian, pendekatan teori tidak selamanya tepat, dalam konteks negara berkembang berbeda dengan pendekatan konsep barat ataupun konsep marxian.

Dalam konsepsi barat ‘civil society’ muncul lebih dahulu sebelum negara terbentuk dan dilain pihak konsep marxian adalah protes terhadap kuatnya kapitalis dan kaum feodalis yang digerakkan oleh ‘civil society’ tersebut, seperti misalnya pertentangan kelas pekerja dan pemilik modal hak-hak buruh dan lain sebagainya yang kemudian berkembang sebagai cikal bakal gerakan sosial anti globalisasi yang merebak saat ini.

Munculnya NGOs atau LSM di Indonesia jauh berbeda dengan akar pemahaman NGOs konsepsi barat tersebut. Menengok sejarah pertumbuhan kelas menengah di Indonesia berbeda dengan pertumbuhan kelas menegah di Eropa Misalnya, asal-usul kelas menengah Indonesia kebanyakan tidak tumbuh dari bawah dan tidak mengalami proses inseminasi yang panjang dan matang, lebih banyak terjadi secara instan dan karbitan negara melaui kebijakan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan kelompok kecil itu. Atau paling tidak muncul sebagai suatu reaksi bukan sebagai suatu kebutuhan yang bersumber dari bawah.

LSM ‘independen’ baru muncul sebagai alternatif gerakan sosial akibat peran pasar yang begitu kuat yang berakibat terjadinya perubahan struktur yang berbentuk tumbuhnya sektor-sektor industri modern di wilayah perkotaan. Ditambah dominasi peran negara yang terlalu kuat untuk memantain pertumbuhan tersebut untuk kepentingan golongan atas. Gerakan ini mulai pertumbuh semakin kuat sejak periode Orde Baru dan mencapai momentumnya ketika negara tidak lagi mampu mengontrol dominasi kekuasaanya. Gerakan LSM muncul sebagai tuntutan reaksioner dan masih terbatas pada pembentukan dedominisasi sebagai protes hegemony pemerintah dalam semua sektor pembangunan sehingga belum berakar sebagai gerakan otonom guna pemberdayaan ruang publik.

Dapat dikatakan bahwa konsepsi kelas menengah ataupun LSM di Indonesia masih samar, karena orang dapat mengatakan gerakan ini sebagai celebration akibat loosenya kontrol pemerintah. Menjamur nya NGOs dan LSM di Indonesia sulit untuk diprediksi, apakah akan memacu pembangunan dan meningkat proses demokratisasi ekonomi ataupun politik atau sebaliknya (dalam paper kecil ini, saya tidak bisa memberikan jawaban atas persoalan tersebut) tetapi yang sedang dikembangkan adalah lebih baik memiliki banyak NGOs / LSM yang independen dan mengarahkan LSM itu sebagai partner pembangunan melalului mekanisme kerjasama yang loose. Ini penting dari pada mengulangi sejarah sebelum 1998, paling tidak LSM dapat difungsikan sebagai modal sosial, sekaligus berfungsi sebagai kontrol laju pembangunan yang tidak mengabaikan kepentingan ekonomi kecil, hal ini akan menempatkan gerakan tersebut sebagai modal sosial dalam menentukan kebijakan.

Sektor garapan LSM sendiri sudah sangat luas, mulai dari kelompok sosial, ekonomi dan politik dan hukum. Dalam point ini, perlu juga diangkat dan tidak menutup asumsi bahwa tumbuhnya LSM tidak dapat terlepas dari peran negara dan pembagunan semasa orde baru. Munculnya kelas menengah Indonesia umumnya karena dikehendaki oleh negara sayangnya model patron yang di lakukan oleh negara membentuk LSM yang tidak independen, karena LSM seperti ini muncul karena berhasil menikmati hasil pembangunan seperti booming oil dan pinjaman luar negeri yang berlimpah. Model LSM ini umumnya sering mementingkan akses keatas, kesumber-sumber kekuasaan dan sumber-sumber dana dari pada pemberdayaan kepentingan rakyat.

Kompleksitas dan kemandirian NGOs / LSM

Pertanyaan menarik yang perlu pemikiran bersama yaitu: mengapa masyarakat pedesaan, seperti petani, nelayan, masyarakat tradisional pada umumnya maupun kaum miskin kota, dan kelompok-kelompok marginal lainnya tidak meningkat kualitas hidupnya dari masa ke masa ditengah hebat pola konsumerisme di pusat perkotaan? Dan ditengah munculnya LSM-LSM saat ini? Salah satu jawaban penting dari pokok pertanyaan tersebut adalah kelompok–kelompok itu tidak mempunyai akses yang berarti pada pusat-pusat kekuasaan yang memutuskan keputusan-keputusan politik-ekonomi yang akan mempengaruhi kehidupan kelompok-kelompok marginal itu. Apakah kita memiliki LSM yang secara mandiri mampu berfungsi sebagai mediator dan mewakili kepentingan marginal, sulit unutk mendapat jawaban yang tepat. Walaupun kita tidak menutup mata bahwa gerakan pelayanan sosial yang dilakukan oleh LSM-LSM telah memberikan indikator kearah itu. Tetapi indikator lemahnya pertumbuhan daerah rakyat marginal mungkin karena ada kecenderungan LSM/NGOs lebih senang menggarap lahan yang subur yang bisa menghasilkan sesuatu demi kepentingan kelompoknya.

Sulit untuk di analisa indentitas dari NGOs dan LSM yang ada di Indonesia. Belum terlihat adanya penelitian atas menjamurnya NGOs/LSM yang mengatasnamakan kelompok merginal dalam pengertian “real”. Mungkin paling tidak ada 4 model LSM yang dapat kita identifikasi. (1) LSM Patron (Birokrat patron), seperti yang diuraikan ditas LSM ini dibentuk berdasarkan rekomendasi negara guna mendukung kebijakan publik, misalnya, berapa banyak NGOs atau LSM yang berafiliasi dan hidup dari sumber kekuasaan negara; (2) LSM yang berafiliasi dengan partai politik, sebagai lembaga kampanye politik pemenangan pemilu (3) LSM yang ‘quasi-independen’ atau tidak dibiayai oleh ‘APBN’, akan tetapi dibiayai oleh pihak sponsor asing, LSM semacam ini juga diragukan niatnya karena LSM ini cenderung memiliki modal besar dan membawa agenda sponsor yang tersembunyi (As there is increasingly a single donor agency for specified activity, the choice are severely circumsribed; you either play by donor’s rule, or there are no funds) atau LSM yang purely independen. Yang terakhir ini sulit didefinisikan karena ownership-nya (seperti ‘private foundations’) jelas juga akan banyak mempengaruhi gerakan LSM tersebut.

Persoalan lain adalah NGOs internasional yang secara transparan atau tidak masuk kedalam ruang-ruang publik yang sulit terindentifikasi tujuan utamanya. Sehingga ukuran paling sederhana yang dapat dipakai adalah berpusat dari kemandirian dan orientasi LSM itu sendiri karena banyak pula LSM yang bergerak seperti perusahaan dengan memanfaat kaum marginal dan ‘tertindas’ sebagai obyek proposal permintaan dana asing seperti yang sedang menjamur saat ini.

Persoalan menjadi sulit karena pertumbuhan LSM tidak lepas dari sumber pendanaannya dan kualitas SDMnya sendiri. Mampukan LSM hidup tanpa donor? Sulit untuk dijawab dan merupakan persoalan yang dilematis lebih dari pada gerakan alternatif. Sehingga mungkin perlu juga dicermati ideologi dasar dari pertumbuhan dan gerakan LSM yang sedang menjamur saat ini. Istilah ‘donor trap’ merupakan persoalan yang harus diperhatikan oleh LSM-LSM yang baru dan kurang berpengalaman. Semua itu memerlukan penelitian empiris guna membuktikan asumsi-asumsi tersebut diatas.

Brussel, Juli 2002




1. Lihat uraian Adam B. Seligman: The Idea of Civil Society. 1992. Tulisan Locke dan Rousseu tentang kontrak sosial dan Immanuel Kant tentang entity otonom antara negara dan civil society, semuanya dapat menjadi acuan sejarah gagasan ‘civil society’. Demikian pula uraian alternatif menarik dari Hegelian yang ditindaklanjuti oleh Marxian School khususnya pertentangan kelas borjuasi yang mengarah kepada faham sosialisme yang utopis bila diperhadapkan dan dipertentangkan dengan pemahaman kapitalis Fukuyama atau post modernism Descrates yang melihat kompetisi sebagai mesin pembangunan.

2. Sejarah kelas menegah Indonesia yang merupakan akar dari pertumbuhan LSM di Indonesia dapat dilihat kembali dari literatur Geertz ataupun Lombart yang membagi struktur masyarakat Indonesai dalam (1) golongan priyai sebagi ruler; (2) golongan santri sebagai kelas menegah dan (3) wong cilik sebagai ruled.

3. Komentar Prof. Sam Noumoff (2000)

Read More..

Peran LSM dan Pembangunan Rapuh

By Perry PADA

Pemahaman konsep LSM atau lebih populer dengan terminologi NGOs dalam pengertian yang lebih sempit dan praksis merupakan bagian dari pemahaman terhadap konsep “civil society” secara menyeluruh atau biasa diesbut sebagai kelas menengah. Tidak mudah untuk menjelaskan secara tepat apa yang dimaksud dengan konsep “civil society” tersebut, mungkin karena begitu banyak literatur dan diskusi yang telah membahas persoalan sekitar civil society dengan memberikan beraneka penafsiran konseptual. Hal ini yang membuat konsep “civil society” itu sendiri menjadi kabur pengertiannya.

Definisi ‘civil society” yang paling netral, yang dapat dipakai sebagai acuan adalah: “suatu arena dari organisasi–organisasi atau asosiasi-asosiasi yang dalam pengertian luas kedudukannya terlepas dari negara (the arena of organizations and associations which, in large measure are autonomous from the state).”(i) Tidak jelas apakah semua sektor privat/swasta dapat dikategorikan sebagai bagian dari “civil society”; atau pemahaman civil society itu sendiri sudah termasuk privat sektor didalamnya. Dalam konteks ini, ‘civil society’ atau kelas menengah dapat dipahami dalam berbagai sudut kepentingan kontekstual-nya, bisa saja konsep tersebut dipahami sebagai social movement atau pressure groups atau pun sebagai social capital/interest groups yang berfungsi sebagai agen pembangunan. Pemahaman ‘civil society’ dapat di batasi / diwakili eksistensinya oleh peranan NGOs atau LSM dalam batasan topik tertentu. Dan demikian pula sebaliknya pembangunan LSM/NGOs adalah salah satu bagian terpenting dalam pembangunan elemen ‘civil society’ secara keseluruhan.

Pengertian kelas menengah menjadi semakin samar terutama dalam konteks di Indonesia, hal ini mungkin dapat dipahami karena konsep kelas menengah itu sendiri kurang berakar dalam sejarah politik Indonesia, maupun sejarah masyarakat Indonesia. Kalaupun ada, kelompok-kelompok tersebut belum mampu mempengaruhi keputusan politik dan ekonomi yang pada umumnya disebabkan karena ketergantungan terhadap negara dalam banyak hal, seperti pekerjaan, karier, kontrak, monopoli, dukungan finansial dan lebih luas lagi menjadi alat atau mesin pertumbuhan ekonomi yang dikuasi oleh negara serta didukung dengan struktur system politik otoritarian yang dikuasai oleh para birokrat. Ketidak-berdayaan kelas menengah tersebut tersebut tercermin jelas dalam periode 1950-an dan 1960-an.(ii)

Periode transisi menuju kapitalisme industri yang ditandai dengan munculnya para ‘borjuasi’ nasional yang berlangsung di bawah pemerintahan Orde Baru (1966), sebenarnya diharapkan dapat menolak secara fundamental dominasi posisi politik lapisan birokrat orde lama, tetapi dalam kenyataannya malah posisi birokrat tersebut semakin kuat karena antara lain mungkin disebabkan antara lain oleh :

  1. penguasaan negara terhadap akumulasi investasi modal yang masuk;
  2. monopoli sektor-sektor industri besar (3) dan berlimpah modal hasil minyak bumi (1970-an);
  3. serta penyaluran pinjaman luar negeri melalui negara, membuat kedudukan negara semakin dominan dalam menentukan dan menetapkan berbagai kebijakan publik dan hal ini lebih jauh berakibat kontrol negara terhadap seluruh aspek ekonomi politik semakin kuat cengkramannya.
  4. Hal ini juga menciptakan ketergantungan masyarakat yang sangat tinggi kepada negara dan dengan mudah memungkinkan negara melakukan kooptasi terhadap masyarakat.

Penguasaan sumber-sumber ekonomi dan politik oleh negara paling tidak terjadi hingga penghujung tahun 1990-an, ruang publik sama sekali tidak mempunyai tempat untuk ikut serta menentukan kebijakan publik dan arah pembangunan nasional. Jalannya roda pembangunan lebih banyak dimonopoli oleh negara sebagai institusi tunggal tanpa mengikut sertakan komponen sosial. Eskalasi angka kesenjangan sosial ekonomi tidak dapat dihindari sebagai akibat dari model management pembangunan sentralistik yang diwarnai dengan system kroni tersebut. Pola pembangunan itu terjadi dan bergulir disemua tingkatan kehidupan ekonomi masyarakat. Posisi pemerintah semakin kokoh dengan dukungan militer dan birokrasi seperti pegawai negeri yang berfungsi sebagai mesin politik. Elite-elite ekonomi yang muncul karena fasilitas negara seperti misalnya pemberian lisensi, kemudahan pajak, kemudahan HPH, pemberian monopoli industri-industri strategis, dan berbagai kemudahan lainnya.

Berangkat dari asumsi diatas, maka dapat dipastikan pola pembangunan ekonomi tersebut tidak dapat meciptakan perubahan-perubahan yang merangsang pertumbuhan ekonomi real dan menciptakan yang pengusaha nasional yang tangguh dan profesional. Demikian pula elite-elite politik bermunculan di panggung politik hanya berdasarkan rekomendasi atau penunjukan dan bukan kemampuan profesionalnya, maka tidak heran istri dan anak pejabatpun dengan mudahnya menjadi anggota MPR/DPR hanya sekedar untuk menambah kekuatan suara golongan atau menjabat posisi-posisi startegis jabatan negara. Rakyat diposisikan sebagai receiver dari output politik tanpa ikut serta menentukan keputusan-keputusan politik

Disadari atau tidak, semakin lama hal ini bereskalasi dan berakibat terjadinya kekaburan antara kepentingan publik dan privat, antara kepentingan kelompok dominan dan negara sehingga pelayanan masayarakat kecil nyaris terlupakan dan akibatnya terjadi berbagai ketimpangan pelayanan pembangunan yang cenderung terpusat di kota-kota besar dengan konsumen tertentu. Pembangunan tidak lagi memihak rakyat kecil dan terjadi ketimpangan sektor pembangunan di daerah-daerah kepulauan Indonesia yang terbelakang.

Memasuki tahun 1990-an, LSM mulai bermunculan, mass media mulai berani mengangkat berbagai bentuk resistensi kecil mulai bermunculan secara sporadic di berbagai tempat walaupun masih terbatas pada tuntutan atau perlawanan kecil. Misalnya di bidang ekonomi antara lain kelompok buruh menuntut upah yang lebih tinggi, tuntutan rakyat kecil atas harga pupuk yang lebih murah dan penyediann bibit padi, pembangunan sarana air minum dan jalan kampung dan hal kecil lainnya. Di bidang politik mungkin bisa disebut mengenai penolakan atau protes calon bupati dan gubernur yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat lokal, sengketa tanah rakyat. Tetapi semua letupan/perlawanan tersebut dan dapat diatasi dengan baik oleh negara, melalui politik uang, politik bungkam dan kontrol ketat terhadap pemberitaan-pemberitaan mas media atau penguasaan kepemilikan mass media. Puncaknya kebijakan represif terhadap media terjadi tahun 1994 yaitu pemebredelan tehadap Tempo, DeTik dan Editor.(iii)

Secara teori, Antonio Gramsci menggambarkan kondisi hegemoni negara tersebut sebagai lemahnya kelas menegah (borjuasi) sehingga negara yang didukung oleh militer menjadi satu-satunya kelas dengan kekuatan dominan yang mengambil alih seluruh fungsi kemasyarakatan (For Gramsci, civil society is multi faceted; it is the arena in which dominant group establishes its hegemony and organizes consent and the arena in which an alternative hegemony can be constructed)(iv) Konstruksi alternatif ditekan guna mempertahankan hegemony negara.

Pembangunan Politik-Ekonomi Nasional: Suatu Penampilan Rapuh.

Dominasi negara terhadap proses pembangunan ekonomi politik nasional yang telah berlangsung lama sejak jaman Soekarno hingga periode Soeharto dan masih belum berganti paradigma hingga saat ini. Kelompok Masyarakat masih dilihat sebagai kelompok yang harus diatur dari pada sebagai partner atau potensi aset. Sehingga kekuatiran terhadap munculnya institusi rakyat dilihat sebagai ancaman ataupun kompetisi serta saingan negara yang akan berakibat negatif. Potensi modal sosial dilihat sebagai masalah, konflik dihindari dan ditekan serta puas dengan kemampuan elit untuk mengkonstruksi jalannya pemerintah. Hal ini lebih jauh berakibat munculnya potensi arogansi kekuasaan sebagai benteng berhadapan dengan pertumbuhan pembangunan modal fisik yang tidak sehat dan cenderung anarkis, yakni masyarakat itu sendiri.

Transparansi pembangunan tidak disandarkan kepada proses input dan output dalam kalkulasi sumber ekonomi secara tepat sasaran, tetapi berputar dalam kepentingan elite dan kroni. Mesin pembangunan berjalan dengan ‘sempurna’ didukung dengan pinjaman luar negeri yang semakin tinggi dan tidak terpakai secara efektif dalam pembiayaan pembangunan, akumulasi hutang semakin membengkak akibat kebocoran luar biasa, hyper policy-pun muncul guna menutupi ketimpangan-ketimpangan ekonomi, Seperti :

(1) kemudahan pembukaan bank-bank baru dalam jumlah yang sangat besar; paket-paket kebijakan ekonomi yang sangat ekspansif dan prakmatis tanpa dibarengi dengan sistem kontrol yang memadai;

(2) modal pembangunan lebih banyak disandarkan kepada peran para konglomerat yang nota bene membonceng kemudahan dan fasilitas pemerintah;

Laporan statistik pun dapat dimanipulasi guna mendukung laporan pemerintah. Tanpa sadar praktek pola pembangunan tersebut menciptakan divestasi pembangunan ekonomi yang luar biasa,. Distorsi ekonomi berjalan seiring dengan tumbuh dan merebaknya praktek KKN, sedangkan dilain pihak sistem politik diadaptasikan, guna mendukung jalannya roda pembangunan ekonomi tersebut, paling tidak semua ini dapat berjalan tanpa hambatan hingga munculnya krisis ekonomi di Asia di pertengan tahun 1997.

Andrinof Chaniago (2000), menggambarkan secara ekstrem proses ini sebagai suatu kegagalan pembangunan. Komersialisasi pembangunan telah menjadi ciri kas pembangunan kurun waktu 1988 hingga 1997, arogansi kebijakan publik terlihat hanya dalam target pencapaian angka teknis dan fisik tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa mengkalkulasi modal sosial. Terjadi kesenjangan sosial yang luar biasa yang berakibat terjadinya kemorosotan sistem sosial dan terabaikannya pembangunan modal sosial. Tingkat ekonomi konsumtif perkotaan tampak nyata sebagai indikator pembangunan ekonomi, dilain pihak kemorosan fondasi ekonomi rakyat menjadi semakin parah karena tidak tersentuh dalam berbagai paket prakmatis pemerintah.

Pemanfaatan ruang pembangunan sebagai sentra-sentra ekonomi semakin mempersempit potensi ekonomi rakyat serta ruang gerak publik, sebagai contoh semakin merabaknya mall-mall, gedung-gedung dan kawasan komersial, hotel-hotel dan apartemen mewah dan semakin tergusurnya rakyat kedaerahan pinggiran tanpa turut merasakan pemanfaatannya secara nyata dan proporsional. Misalnya menikmati hasil pembangunan dari pembayaran pajak dan sebagainya(v). Hal ini juga, lebih jauh, mengakibatkan tingkat urbanisasi yang sulit terkontrol. Sentra pertumbuhan ekonomi rakyat di daerah terbaikan dan tersedot kedalam pertumbuhan perkotaan sebagai contoh pertumbuhan Jabotabek. Komoditi pertanian, kehutanan dan kelautan misalnya, lebih dikonsentrasikan untuk kepentingan komersial prakmatis dan instan, daripada penguatan sektor ekonomi rakyat sehingga terjadi ekploitasi ruang dan kesenjangan ekonomi antar sektor.(vi) Arogansi dan complecency muncul sebagai teori pembenaran pemerintah terhadap jalannya roda pembangunan nasional dengan menunjuk pada angka pertumbuhan ekonomi dan puas serta bersandar pada laporan Bank Dunia dan bantuan pinjaman asing.

Pembangunan politik khususnya demokratisasi pada periode sebelum krisis tahun 1997 diatas terkenal dengan sebutan depolitisasi yang dilandasi dengan system otoritarian. Keberhasilan dalam memelihara stabilitas politik tercermin dalam istilah ‘strong state’ dimana model dan format politik dipaksakan untuk mendukung kebijakan pemerintah. Sedikit berbeda dengan demokrasi terpimpin rezim Soekarno, Orde baru menciptakan ideologi pertumbuhan ekonomi guna mendukung praksis politik yang dipermukaan berhasil karena kepuasaan ekonomi dasar rakyat dalam batas tertentu dapat dipenuhi. Pembentukan kelompok elite yang terdiri dari birokrasi (kelompok sipil dan militer), para teknorat, borjuis nasional, yang mempunyai tugas bidang perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan pengendalian kebijaksanaan dengan eksekutif sebagai motor yang sangat berkuasa. Kentalnya rasa kebersamaan dan kekompakan elite menciptakan praktek depolitisasi yang mulus.(vii)

Dominasi negara terlihat jelas dalam kebijakan publik, tidak tejadi keseimbanagn input dan output dalam memutuskan kebijakan. Sehingga sumber penetuan kebijakan terbatas kepada masukan elite. Pemberdayaan suara rakyat dan kepentingan publik tidak tampak, mass media lebih berfungsi sebagai penyampaian keberhasilan pembangunan ekonomi yang tidak transparan. Pertumbuhan institusi politik masyarakat semakin melemah akibat kontrol ketat aparat pemerintah, akibatnya eskalasi arogansi pemerintah di satu pihak berhadapan langsung dengan eskalasi terpendam dari ketidakberdayaan serta ketidakpuasan publik khususnya dikalangan elite intelektual. Kekuasaan terpusat dan terkonsentrasi dalam lingkaran elite penguasa tanpa melibatkan modal politik sosial dan partisipasi sosial kelas menegah yang terpendam semakin bertumbuh dengan pesat dibawah permukaan. Mesin rejim exhausted , Reformasi muncul sebagai reaksi dan perlawanan rakyat.

Brussel, 22 Mei 2002


[i] Dr. Sam Noumoff; Civil Society: Does it have meaning?. McGill University . Departement of Political Science. CDAS Conference 21 September 2000Montreal.

[ii] Robison Richard. Kelas Menengah dan Borjuasi di Indonesia. 1999.

[iii] Ariel Heryanto; “Oposisi Kelas menengah Indonesia Dekade 1990-an”. Dalam Hadijaya (editor) “Kelas Menegah Bukan Ratu Adil”. 1999. p.139 – 179.

[iv] Forgacs Davis(ed), An Antonio Gramsci Reader, Schoken Books, New York, 1988. P.306.

[v]Chaniago Adrinof; “Gagalnya Pembangunan: Kajian Ekonomi Politik terhadap Akar Krisis Indonesia”. LP3S. 2001.

[vi] Ibid. p.237

[vii] Lihat A.S. Hikam: Problem of Political Transition in Post New Order Indonesia , Briefing Paper EIAS

Read More..